Dikabarin | Indramayu
Pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu kembali menjadi perhatian publik. Muncul dugaan adanya pemotongan dana dalam pelaksanaan kegiatan publikasi yang dikerjakan oleh PT Subur Jagat sebagai pemenang tender, Sabtu 11/07/2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek publikasi DPRD Indramayu bernilai ratusan juta rupiah tersebut telah dilaksanakan oleh PT Subur Jagat. Saat dikonfirmasi, Surastono, S.E., selaku pemilik perusahaan, membenarkan bahwa pihaknya menjadi pelaksana kegiatan tersebut.
“Kegiatan sudah dikerjakan dan diperiksa. Kalau ingin bertanya lebih lanjut, langsung ke Pak Kabag saja. Soalnya petunjuk pencairan ke satu pintu dari Setwan dan Kabag,” kata Surastono.
Surastono juga menyarankan agar konfirmasi terkait teknis pencairan anggaran dilakukan kepada Kepala Bagian (Kabag), Sekretariat DPRD (Setwan), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Namun, keterangan berbeda disampaikan salah seorang penerima dana publikasi berinisial AC. Ia mengaku hanya menerima dana sebesar Rp55 juta dari nilai anggaran yang sebelumnya telah disepakati.
“Kami hanya menerima Rp55 juta. Itu juga masih ada uang kopi untuk PPTK. Sedangkan PT Subur Jagat sudah mengambil Rp39 juta,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan anggaran publikasi DPRD Indramayu.
Publik mempertanyakan dasar pemotongan dana yang disebut mencapai Rp39 juta serta pihak yang menentukan besaran dana yang diterima masing-masing penerima manfaat.
Sorotan terhadap dugaan pemotongan anggaran publikasi DPRD Indramayu juga datang dari Heri, Divisi Hukum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Kabupaten Indramayu. Menurutnya, seluruh proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Ada sejumlah kejanggalan yang perlu dijelaskan secara terbuka. Jika memang tidak ada pelanggaran, maka seluruh mekanisme pengelolaan anggaran harus bisa dipertanggungjawabkan kepada publik,” tegas Heri.
Selain dugaan pemotongan dana, mekanisme pengadaan kegiatan publikasi DPRD Indramayu turut menjadi perhatian.
Sejumlah pihak meminta agar proses lelang, pelaksanaan kontrak, hingga distribusi anggaran dapat dijelaskan secara rinci guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian terkait, maupun PPTK belum memberikan keterangan resmi mengenai nilai kontrak kegiatan, mekanisme penyaluran dana publikasi, serta klarifikasi atas dugaan pemotongan anggaran yang disampaikan narasumber.
Mengingat anggaran publikasi bersumber dari keuangan daerah, berbagai kalangan menilai transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi hal penting untuk memastikan pengelolaan dana publik dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. *** (AW)