Dinkes Indramayu Tegaskan Hattra Legal, Terapis Tradisional Wajib Miliki Izin Praktik

Dikabarin I Indramayu

Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menegaskan pelayanan kesehatan tradisional atau Hattra (Penyehat Tradisional) diperbolehkan berkembang dan berpraktik di masyarakat selama memenuhi prosedur, standar pelayanan, keamanan, dan manfaat kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku pada, Senin (25/05/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr. H. Wawan Ridwan mengatakan, Hattra merupakan mitra pelayanan medis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Keberadaan rumah terapi maupun klinik tradisional juga telah diakui dan dilindungi oleh pemerintah melalui berbagai regulasi.

“Aturan terkait pelayanan kesehatan tradisional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Permenkes Nomor 61 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, hingga Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ujar dr. Wawan.

Menurutnya, Dinkes Indramayu akan melakukan pengecekan langsung terhadap metode pelayanan yang digunakan para terapis sebelum memberikan rekomendasi izin praktik.

Jika metode pelayanan dinilai sesuai prosedur dan standar kesehatan, rekomendasi izin praktik akan diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Setelah izin diterbitkan, surat izin praktik wajib dipasang di lokasi praktik sebagai bukti legalitas kepada masyarakat.

“Kami memfasilitasi mereka untuk melakukan praktik berizin, baik praktisi pijat, herbal atau jamu, akupuntur maupun akupresur. Selama metodenya benar dan sesuai kebijakan lokal di Kabupaten Indramayu, maka akan kami rekomendasikan izin praktiknya,” katanya.

Namun demikian, dr. Wawan menegaskan pemerintah hanya dapat memfasilitasi metode pengobatan yang memiliki pembuktian klinis yang jelas. Sedangkan metode sugesti atau placebo yang belum terbukti secara ilmiah belum masuk dalam regulasi perizinan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Indramayu, dr. Hj. Titin Ning Prihatini menjelaskan pelayanan kesehatan tradisional dilakukan berdasarkan pengetahuan, keahlian, dan nilai kearifan lokal masyarakat.

Menurut dr. Titin, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional agar manfaat dan keamanannya dapat dipertanggungjawabkan serta tidak bertentangan dengan norma sosial budaya masyarakat.

“Terkait menjamurnya rumah terapi atau Hattra di Kabupaten Indramayu, hal tersebut diperbolehkan sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 133. Dalam aturan itu, masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengembangkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional selama aman dan bermanfaat,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinkes Kabupaten Indramayu, saat ini terdapat 54 penyehat tradisional yang telah memiliki STPT (Surat Terdaftar Penyehat Tradisional) dari total sekitar 100 Hattra yang ada di Kabupaten Indramayu.

Selain itu, terdapat 12 tenaga pelayanan kesehatan tradisional di sejumlah puskesmas di wilayah Pasekan, Kedungwungu, Gantar, Wanakaya, Losarang, dan Sindang.

Dinkes Indramayu juga rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap para penyehat tradisional melalui pertemuan tahunan, visitasi kesesuaian standar pelayanan, hingga pembinaan daring dari pemerintah pusat dan provinsi.

Pengawasan dilakukan terhadap SDM, sarana prasarana, alat dan bahan, metode pelayanan, hingga legalitas izin praktik. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga pencabutan izin praktik.

Dalam pengembangannya, Dinkes Indramayu juga membuka peluang kemitraan pelayanan kesehatan tradisional integratif di puskesmas maupun rumah sakit dengan melibatkan tenaga kesehatan dan tenaga kesehatan tradisional sesuai standar profesi dan SOP yang berlaku.

Sementara itu, terapis Klinik Rumah Sehat Terapi BDI, Iyon Pramulo menyambut baik langkah Dinkes Indramayu yang mendorong para terapis tergabung dalam Paguyuban Penyehat Tradisional Indramayu (P-Hatri) untuk memiliki izin praktik resmi.

“Dengan adanya izin praktik yang direkomendasikan oleh Dinkes, kami merasa lebih tenang dan mantap dalam bekerja karena keberadaan kami diakui pemerintah,” kata Iyon. *** (Wahab)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *