INDOBERITANEW | INDRAMAYU.
Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan respons cepat (gercep) dalam menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diterima dari masyarakat. Tim Saber Pungli Indramayu langsung melakukan investigasi dan tindakan sesuai prosedur setelah mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang melakukan praktik pungli.
Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna mengatakan, pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Menurutnya, gerak cepat dalam merespons aduan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Indramayu bebas dari praktik-praktik yang berkaitan dengan pungutan liar.
“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli,” ujar AKP Nandang Supriatna kepada Diskominfo Indramayu, Rabu (22/1/2025).
Nandang menyebut, baru-baru ini Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima beberapa aduan dari masyarakat diantaranya adalah perihal dugaan adanya praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket oleh salah satu pihak.
Usai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu langsung merespons aduan dengan melakukan klarifikasi terhadap juru parkir di tempat tersebut dan benar bahwa ada pungutan biaya parkir namun tidak dalam keadaan paksaan dengan nominal minimal Rp1000.00 untuk sepeda motor dan Rp2000.00 untuk kendaraan roda 4 di mana tidak terdapat tiket parkir khusus yang di berikan kepada konsumen minimarket.
Sementara itu Nandang menjelaskan, aduan lainnya adalah perihal dugaan adanya praktik pungli terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di salah satu desa di Kabupaten Indramayu.
Berdasarkan wawancara dengan operator data PTSL, bahwa masyarakat diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp350.000 di luar biaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT untuk masyarakat yang mengikuti program PTSL sebesar Rp150.000 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan.
“Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan klarifikasi kepada pihak terduga yang melakukan pungli sesuai dengan aduan masyarakat. Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ungkap Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu.
Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan tersebut, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu akan melaksanakan rencana tindak lanjut di mana untuk juru parkir telah dilakukan pembinaan, sementara terkait pungutan pada Program PTSL Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu akan mengundang kuwu dan unsur panitia program PTSL untuk di klarifikasi / wawancara serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut.
(Red)