Dikabarin | Indramayu.
Sebanyak 31 camat di Kabupaten Indramayu resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto.
Pelantikan berlangsung di Gedung Puspihat Indramayu, Kamis (30/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Setda Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, yang hadir mewakili Bupati Indramayu Lucky Hakim, bersama sejumlah tamu undangan lainnya.
Penunjukan para camat ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat Nomor: 292/SK-32.HP.03.04/X/2025 tentang Penunjukan Camat Sebagai PPAT Sementara.
Dalam sambutannya, Kepala BPN Indramayu Dwi Hary Januarto menjelaskan, PPAT Sementara memiliki peran penting dalam mempercepat pelayanan pertanahan di daerah. Mereka diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik yang berkaitan dengan hak atas tanah maupun hak milik atas satuan rumah susun.
“Dengan adanya PPAT Sementara di setiap kecamatan, masyarakat kini bisa mengurus pembuatan akta tanah dengan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar Dwi.
Ia juga berpesan agar para camat yang baru dilantik senantiasa menjunjung tinggi kejujuran, ketertiban, dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
“PPAT Sementara harus bekerja jujur, tertib, cermat, dan bertanggung jawab, serta tidak berpihak. Junjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat jabatan. Jangan menimbulkan konflik baru, tapi justru harus mampu membantu menyelesaikan persoalan yang ada,” tegasnya.
Menutup prosesi pelantikan, Dwi mengingatkan seluruh PPAT Sementara agar selalu berpegang teguh pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta meneguhkan kesetiaan kepada pemerintah dalam menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
Pelantikan ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan agraria yang prima dan merata hingga ke tingkat kecamatan — sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. (Red.)