Pansus 5, 6 dan 7 DPRD Indramayu Sampaikan Laporan Hasil Kinerjanya

Dikabarin | Indramayu.

Pansus (Panitia Khusus) 5, 6 dan 7 DPRD Kabupaten Indramayu rampung dan menyampaikan laporannya pada rapat paripurna, Senin (19/5/2025).

Masing-masing menyampaikan hasil kerjanya. Pansus 5 membacakan hasil pembahasan terhadap Raperda tentang penggabungan Perda No 4/2017 tentang pemerintahan desa, Perda No 1/2023 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kuwu, dan Perda No 4/2016 tentang pendirian dan pengelolaan badan usaha unit desa.

Pansus 6 menyampaikan hasil pembahasan Raperda tentang pengelolaan sampah.

Pansus 7 melaporkan hasil pembahasan Raperda perubahan Perda No 1/2014 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Ketua Pansus 5, Romdoni, di antaranya menyampaikan bahwa pembahasan Pansus 5 bertujuan menyederhanakan pengaturan pemerintahan desa dalam satu peraturan daerah. Selain itu, untuk menguatkan peran pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

“Juga untuk mewujudkan kehidupan masyarakat desa yang demokratis, harmonis dan gotong-royong,” jelas Romdoni.

Sementara Pansus 6 yang disampaikan Wakil Ketua Pansus, Taufiq Hadi Sutrisno, mengatakan bahwa Pansus 6 mengarah pada pembentukan peraturan daerah pengelolaan sampah adalah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Selain itu, untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya serta mewujudkan kepastian hukum dalam pengelolaan sampah.

Taufiq juga menjelaskan bahwa perubahan atas Perda No 12/2016 tentang pengelolaan sampah dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, serta meningkatkan efektifitas pengelolaan sampah di Kabupaten Indramayu.

“Perubahan ini didasarkan pada berbagai landasan hukum, seperti UU No 18/2008, UU No 23/2014, serta peraturan pemerintah terkait pengelolaan sampah dan perizinan berbasis risiko,” jelas Taufiq.

Sedangkan Ketua Pansus 7, Ungfy Pitriyani, menyampaikan bahwa kinerjanya merupakan atas dasar kondisi dan dinamika perkembangan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Mangga. Karena itu, perlu dilakukan beberapa perubahan sebagai penyempurnaan terhadap peraturan daerah sebelumnya.

“Terdapat muatan baru yang ditambahkan selanjutnya untuk memastikan keberlanjutan dalam pembentukan perubahan peraturan daerah,” kata Ungfy. (men)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PT.Manda Dev Digital